Kajari Agus Setiadi didampingi Kasat Narkoba AKP Khusen saat pemusnahan BB.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, memusnahkan barang bukti (BB) berupa uang palsu (upal) senilai Rp 304 Juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Agus Setiadi mengatakan bahwa pemusnahan BB upal tersebut dilakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:
- Usai Buron 2 Tahun, Kejari Lamongan Tahan DPO Kasus Korupsi Pengurukan Tanah DTHP
- Bupati Lamongan Teken MoU dengan Kejaksaan soal Bidang Hukum Perdata
- Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi RPHU Senilai Rp6 Miliar
- Kemenag Lamongan dan Kejaksaan Teken Kerja Sama Bidang Hukum Perdata
"Uang palsu yang kita musnahkan sejumlah Rp 304 juta dari 1 perkara," kata Agus usai melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Lamongan, Rabu (8/7/2020).
Selain upal, barang bukti lain yang dimusnahkan tersebut, di antaranya pil dobel L 8.390 butir, tuak 244,5 liter, arak 121 liter, serta bir 19 botol.
"Tak hanya upal, ada juga 59,72 gram sabu-sabu yang terdiri dari 53 perkara, pil karnopen 1.000 butir dari 1 perkara, dan ganja 445,37 gram dari 2 perkara," jelas Agus didampingi Kasi Intel Rustamaji.
Agus menyebutkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara mulai dari bulan September 2019 hingga Juni 2020.
"Hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Satpol PP, dan juga dari Dinas Kesehatan Lamongan," ucap Mantan Kajari Parigi Mountong, Sulawesi Tengah ini.
Ditambahkan Agus, Kejari Lamongan berencana melaksanakan pemusnahan barang bukti secara berkala.
"Berharap ke depan pemusnahan tersebut rencananya dilakukan 3 bulan atau 4 bulan sekali kita laksanakan pemusnahan," pungkasnya. (qom/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




