Meski PPDB 2020 Bersistem Zonasi, Rumah Dekat Sekolah Tak Jadi Jaminan

Meski PPDB 2020 Bersistem Zonasi, Rumah Dekat Sekolah Tak Jadi Jaminan Ibnu Qoyim, S.Ag., M.H., Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kediri saat memberi keterangan kepada wartawan. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Menurut Sri, gagal di SMP 3, anaknya lalu mendaftar ke SMP Negeri 7 yang berjarak sekitar 6 km dari rumahnya. Rencananya, juga akan mendaftar di SMP Negeri 2.

Sementara itu, Ibnu Qoyim, S.Ag., M.H., Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Kediri menjelaskan bahwa untuk tingkat SMP, sistem zonasi yang diterapkan hanya ada dua, yakni Zonasi Dalam Kota dan Zonasi Luar Kota.

Misalnya, lanjut Ibnu, anak yang tinggal di Sukorame (Kecamatan Mojoroto) dan anak yang tinggal di Kleco, dekat lokasi SMP Negeri 5 (di Kecamatan Pesantren), haknya untuk masuk SMP Negeri 5 adalah sama, tidak terpengaruh jaraknya, karena sama-sama satu zonasi Kota Kediri.

"Kemudian yang berhak masuk SMP 5 adalah anak yang rata-rata nilai rapornya lebih bagus. Jadi, yang digunakan tetap nilai tertinggi," ujar Ibnu Qoyim, Selasa (7/7/2020).

Dia menjelaskan, sedangkan untuk anak dari luar Kota Kediri, bisa masuk SMP negeri di Kota Kediri hanya melalui jalur prestasi. "Misalkan dia juara Kompetisi Siswa Nasional, minimal juara 3 tingkat provinsi," terang Ibnu.

Ditambahkan oleh Ibnu, terkait jalur afirmasi, yakni semua warga Kota Kediri, anak-anak yang masuk Basis Data Terpadu (BDT), semua akan diterima di SMP negeri. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO