KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020, disebutkan bahwa PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2020 tetap dilaksanakan dengan menggunakan sistem zonasi.
Sistem zonasi adalah sebuah sistem pengaturan proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan nonfavorit.
BACA JUGA:
- Persiapkan Penilaian Kinerja, Pemkot Kediri Review Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
- Zanariah Halal Bihalal dengan Pegawai di Kecamatan Kota dan BPPKAD Kota Kediri
- 263 Calon PPPK Teken Perjanjian Kerja, Pemkot Kediri Ingin Dedikasi dan Kinerja Lebih Baik
- Bersama Forkopimda, Pj Wali Kota Kediri Sowan ke Ponpes Wali Barokah
Namun sistem zonasi itu, seolah-olah tidak berlaku bagi Putra Maulana Alfiansyah. Siswa yang akrab dipanggil Vian itu, merupakan lulusan SD Negeri Jagalan 5, dan tinggal di RT 02 RW 01, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dirinya mengaku masih harus pontang-panting mencari sekolah, karena SMP Negeri 3 Kota Kediri yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya, tidak menerimanya. Ibu Vian sendiri bekerja sebagai penjual gorengan dan bapaknya bekerja sebagai cleaning service di sebuah hotel di Kota Kediri.
Sri Sungkoworini (48), orang tua Putra Maulana Alfiansyah ketika ditemui di rumahnya yang sangat sederhana, menjelaskan bahwa kalau sesuai zonasi mestinya anaknya bisa masuk SMP Negeri 3 Kota Kediri. Tapi kenyataannya, Vian gagal masuk di SMP 3.
"Saya sebagai orang tua hanya ingin menanyakan, apakah sistem zonasi itu masih berlaku atau sudah tidak berlaku lagi," ujar Sri Sungkoworini, Selasa (7/7/2020).
"Katanya zonasi, tapi kok anak saya tidak diterima di SMP negeri 3 yang dekat dengan rumah kami," tambah Sri seraya mengatakan bahwa anaknya juga gagal masuk SMP negeri lewat jalur afirmasi.