SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan setiap hari rutin melakukan patroli pengawasan terhadap Pengemudi Ojek Online (Ojol) dengan mendatangi pos-pos atau perkumpulan mereka.
Hal itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Dishub Surabaya Terima 64 Laporan Tentang Oknum Jukir yang Lakukan Pelanggaran
- Perhatian! Eri Cahyadi Tegaskan Warga Surabaya Jangan Bayar Parkir Bila Tidak Diberi Karcis
- Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
- Percepat Pertolongan Kegawatdaruratan, Pemkot Pasuruan Gandeng Ojol
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan pedoman pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi yang sudah diatur dalam perwali tersebut terus dioptimalkan. Makanya, setiap hari petugas Dishub selalu menggelar patroli demi memastikan pengemudi dan penumpang mematuhi protokol kesehatan.
Terutama pada larangan beroperasi di wilayah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran Covid-19 (zona merah) secara lokal yang terdapat pada laman https://lawancovid-19.surabaya.go.id.
“R2 maupun R4 dilarang mengantar dan menjemput penumpang pada jalan atau wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran Covid-19 (zona merah) secara lokal. Jadi, pengemudi harus melihat di laman itu, jika itu zona merah, jangan antar ke sana,” kata Irvan Wahyudrajad di Balai Kota, Rabu (24/6).
Selain itu, pengemudi angkutan sepeda motor berbasis aplikasi ini suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat. Kemudian wajib menggunakan masker, sarung tangan, menggunakan helm menutup wajah (full face), dan juga jaket lengan panjang dan membawa hand sanitizer.