Maju Pilbup Gresik 2020, Anggota Dewan Harus Mundur Sebelum 23 September

Maju Pilbup Gresik 2020, Anggota Dewan Harus Mundur Sebelum 23 September Achmad Roni, Ketua KPU Gresik.

"Nah, sebelum penetapan paslon pada 23 September itu, para paslon yang dari anggota DPRD sudah harus menyerahkan surat pengunduran diri. Setelah ditetapkan, KPU melakukan pengundian nomor urut paslon yang akan running di Pilkada Gresik pada 24 September," terangnya.

Lanjut Roni, kalau pada masa itu ada paslon atau pihak paslon yang berkeberatan, KPU memberikan waktu untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa atas keberatan itu. "Waktunya sesuai PKPU pada 23 September hingga 9 November. Setelah itu, tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari," paparnya.

Untuk masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri, akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019. "Baru, pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020," jelasnya.

Saat ini, tambah Roni, KPU tengah melakukan lanjutan tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2020, berupa pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) di 356 desa dan kelurahan se-Kabupaten Gresik.

"Pemetaan tersebut untuk persiapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Untuk jumlah TPS, saat ini tengah digodok oleh KPU. Kalau mengacu Pemilu (Pilpres) 2019, jumlah TPS sebanyak 3.654," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO