Komisi B DPRD Kota Batu saat menggelar Hearing bersama MPC PP Kota Batu dan LBH 19.III Malang, terkait KSP yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Ya, terus terang kami memang banyak sekali mendapatkan laporan dari masyarakat. Mereka merasa terbebani dengan bunga yang begitu tinggi, belum lagi cicilan yang setiap bulannya harus dibayarkan," kata Edwin.
Edwin yang juga sebagai bendahara di LBH 19.III Malang ini mengungkapkan, bahwa salah satu koperasi tersebut ada yang nekat sampai melelang aset milik kliennya.
"Bahkan sampai saat ini, terkait dengan pelelangan aset tersebut sampai ke ranah hukum di tingkat kasasi. Ini salah satu bukti dari dari koperasi yang berkedok rentenir, seperti KSP Delta Pratama," ungkap dia.
"Jadi, pelanggaran yang dilakukan koperasi tersebut, Dinas Koperasi atau Kementerian Koperasi tidak hanya memberikan sanksi begitu saja, akan tetapi harus juga dilakukan tindakan tegas. Salah satunya dengan pencabutan izin usahanya," tegasnya.
Secara terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Nur Ali mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan mendorong Dinas Koperasi Pemkot Batu untuk segera melakukan tindakan terhadap KSP yang melakukan pelanggaran.
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kegiatan yang dilakukan KSP, tentunya kami mendorong Dinas Koperasi untuk segera melakukan tindakan tegas," tuturnya.
Soal menutup koperasi, menurut dia, harus dilakukan koordinasi dengan dinas terkait dan dilakukan pembuktian atas adanya pelanggaran kegiatan.
"Untuk langkah berikutnya, kami juga harus melakukan pembuktian juga dilakukan pengkajian. Dan, nantinya kami koordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan sidak," pungkas politikus PKB ini. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




