Didampingi Kapolres, Wali Kota Kediri Sosialisasikan Perwali untuk Gerakkan Ekonomi

Didampingi Kapolres, Wali Kota Kediri Sosialisasikan Perwali untuk Gerakkan Ekonomi Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar didampingi Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, saat mensosialisasaikan Perwali Nomor 16 Tahun 2020. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Agar kegiatan perekonomian tetap berjalan di tengah situasi pandemi corona, Pemerintah Kota Kediri menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan. Hal ini juga dilakukan guna mempercepat penanganan Coronavirus Disease 2019.

Sosialisasi tentang Perwali tersebut disampaikan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, didampingi Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, Asisten Administrasi Umum Chevy Ning Suyudi, serta Kepala Disbudparpora yang sekaligus merangkap sebagai Plt Kepala Disperdagin Nur Muhyar kepada seluruh pemilik usaha yang ada di Kota Kediri di Ruang Joyoboyo, Kamis (28/5).

Ruang lingkup yang diatur dalam Perwali no. 16 tahun 2020 ini meliputi pengendalian kegiatan, penindakan, dan partisipasi masyarakat yang meliputi beberapa poin, di antaranya, tempat bioskop, game store, karaoke, serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 di daerah.

Kemudian, pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, seluruh tempat perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter.

Kemudian, mengutamakan pemesanan barang secara daring dan fasilitas layanan antar, serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB, kecuali untuk jenis usaha apotek. Dan, mengatur tata letak meja dan kursi pengunjung dengan rentang jarak tertentu paling sedikit 1 meter untuk para pengelola rumah makan, restoran, dan cafe.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Kediri juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha untuk mewajibkan pengunjung untuk pakai masker bila akan ke mall. Bagi pengunjung yang tidak memakai dilarang masuk.

"Physical distancing juga dijaga, dalam hal ini para pelaku usaha. Kemudian, tempat cuci tangan atau hand sanitizer harus ada. Mari kita menyepakati ini, untuk keamanan bersama," katanya.

Wali Kota Kediri juga mengingatkan para pelaku usaha untuk bersinergi dan sama-sama menjaga suasana tetap kondusif. "Jangan berpikirnya profit taking. Tapi kita berpikir bagaimana masyarakat kita bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan aman. Kalau kita sama-sama menjaga, insyaAllah bisa jalan," ujar Wali Kota, Kamis (28/5).

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menyampaikan tentang pentingnya sinergi antara kepentingan pelaku usaha dan Pemerintah Kota Kediri.

"Kegiatan perekonomian di Kota Kediri ini harus tetap berjalan. Namun demikian, kesehatan masyarakat Kota Kediri harus tetap menjadi prioritas kita. Mari sama-sama kompak melaksanakan protokol kesehatan. Saya yakin kalau semuanya kompak untuk melaksanakan protokol kesehatan, masyarakat akan teredukasi dan terbiasa," ujar Kapolres. (uji/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO