Gubernur Jatim Khofifah didampingi Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. foto: ist
Sedangkan untuk Kabupaten Gresik, Pemprov Jatim akan memberikan intervensi bantuan keuangan khusus untuk 35.000 KPM dengan nilai Rp 21 miliar.
Sedangkan untuk Kota Surabaya, Pemprov Jatim memberikan intervensi bantuan keuangan khusus untuk 45.000 KPM dengan nilai Rp 27 miliar.
Terkait siapa saja penerima bantuan keuangan khusus ini, Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa bupati dan wali kota diberi kewenangan untuk menentukan. Penerimanya bisa bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) maupun dari non DTKS.
Maka, jika ditambah antara bantuan tambahan top up pelapisan BPNT dan juga bantuan keuangan khusus maka Kota Surabaya mendapatkan bansos yang akan ditransfer dari Pemprov Jatim sebanyak Rp 32.627.900.000.
Sedangkan untuk Kabupaten Sidoarjo sebanyak Rp 41.519.100.000, dan untuk Kabupaten Gresik mendapatkan bantuan sosial dari Pemprov Jatim sebanyak Rp 22.034.400.000.
“Ini yang akan kami transfer. Ini tidak hanya untuk area PSBB tapi untuk semua wilayah kabupaten/kota di Jatim,” pungkas Gubernur Khofifah.
Kemudian, bantuan sosial juga diberikan untuk pedagang warung sekitar pondok pesantren. Bansos ini diberikan sebagai bentuk stimulus ekonomi yang diberikan pada sektor informal terdampak Covid-19 dalam hal ini warung sekitar pondok pesantren.
Besarannya yakni Rp 500 ribu per orang/bulan selama tiga bulan dengan sasaran 600 ponpes dengan masing-masing 20 warung.

Program Social Safety Net Juga Disalurkan Lewat Program Reguler
Selain program bansos, social safety net dalam rangka penanganan Covid-19 juga disalurkan Pemprov Jatim dalam bentuk program reguler (refocusing) yang terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), program Jatim Puspa, Bantuan Permodalan BUMDes, Anti Poverty Program serta tunjangan seniman dan penjaga situs budaya.
Bantuan pekerja seni dan penjaga situs budaya diberikan kepada 750 orang seniman berupa uang tunai sebesar Rp 750 ribu per orang, bantuan sembako sebesar Rp 750 ribu per orang. Kemudian untuk 240 juru pemelihara situs budaya sebesar Rp 500 ribu per orang selama 12 bulan serta tunjangan kehormatan diberikan satu tahun sekali saat lebaran sebesar Rp 1.050.000,-
Untuk program PKH Plus yakni diperuntukkan bagi PKH Lansia dengan besaran bantuan Rp 2,5 juta per tahun dengan sasaran 7.997 KPM.
Berikutnya bantuan permodalan BUMDes yakni melalui stimulus tambahan modal BUMDes dalam upaya memulihkan kembali wisata desa. Sasarannya 100 BUMDes dengan kriteria mendukung program Dewi Cemara (Desa Wisata Masyarakatnya Cerdas, Mandiri dan Sejahtera).
Sedangkan Anti Poverty Program (APP) merupakan program pemberdayaan usaha ekonomi produktif untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang beranggotakan rumah tangga rentan miskin berupa sarana prasarana produksi yang bersifat hibah, dengan sasaran 21 pokmas di 17 kabupaten.
Program APP ini dilakukan oleh enam OPD terkait seperti Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Khofifah berharap program-program tersebut mampu menjadi bantalan sosial sebagai solusi melanjutkan hidup bagi warga yang terdampak Covid-19 ini.
“Kami mohon kerja sama dan sinergi dari Bupati/Wali Kota agar bantuan ini benar-benar sampai tepat waktu dan tepat sasaran kepada masyarakat dengan cepat,” pungkasnya. (mdr/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




