Petugas Cek Kayu Meninggal Terpeleset Saat Kerja, Dapat Santunan Rp 206 Juta dari BPJS

Petugas Cek Kayu Meninggal Terpeleset Saat Kerja, Dapat Santunan Rp 206 Juta dari BPJS Pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada istri korban, Dwi Septianis Irianti, disaksikan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Jember, Rukmana Supriatna.

"Ditambah lagi tabungan JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp 23.193.611. Ahli waris juga berhak atas Jaminan Pensiun sebesar Rp 350.700, yang akan diberikan secara berkala setiap bulannya kepada ahli waris (istri). Kemudian nanti dapat diteruskan ke anak almarhum," ulasnya.

Selain itu, kata Edy, anak almarhum yang saat ini masih sekolah di jenjang kelas 6 SD, juga berhak mendapat beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan tingkat Peguruan Tinggi.

"Total santunan yang diterima, kurang lebih Rp Rp 206.752.635," sambungnya.

Diketahui dalam pemberian santunan itu, juga disaksikan langsung oleh Administratur Perum Perhutani KPH Jember Rukmana Supriatna. Kemudian yang menerima adallah istri korban, Dwi Septianis Irianti.

"Kami mengimbau, agar seluruh masyarakat pekerja di wilayah hutan Perhutani, segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diperlukan, agar apabila terjadi kecelakaan saat bekerja dan dalam perjalanan pulang-pergi bekerja ada penjamin dan perlindungan," katanya.

Dengan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Rukman, maka pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, akan dibiayai pengobatannya oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh tanpa ada batasan biaya.

"Bahkan diberikan pengganti biaya transport, pengganti penghasilan saat tidak masuk kerja, serta santunan apabila terjadi cacat dan meninggal dunia sebesar 48 kali penghasilan sebulan. Intinya pekerja dan keluarganya tidak perlu repot lagi memikirkan biaya ketika musibah kecelakaan kerja itu terjadi," katanya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO