Telat Serahkan Laporan Penyesuaian APBD, Pemerintah Pusat Sanksi Pemkab Pasuruan

Telat Serahkan Laporan Penyesuaian APBD, Pemerintah Pusat Sanksi Pemkab Pasuruan Direktur NGO Pusaka, Lujeng Sudarto.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapat sanksi dari pemerintah pusat. Sanksi berupa penundaan transfer DAU (dana alokasi umum) dan DBH (dana bagi hasil).

Sanksi diberikan karena sampai saat ini belum menyerahkan laporan penyesuaian APBD untuk antisipasi penanganan penyebaran Covid-19.

Lujeng Sudarto, dari NGO Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) menjelaskan, pemberian sanksi dari pemerintah pusat berakibat fatal bagi . Sebab, DAU dan DBH yang ditunda sebesar 35 persen. bisa mengalami defisit anggaran yang sangat signifikan.

"Suka tidak suka, Pemerintah Kabupaten Pasuruan harus melakukan rasionalisasi anggaran secara ketat dan tepat. Kebijakan rasionalisasi anggaran ini harus lebih banyak menyentuh atau dengan kata lain adalah efisiensi pada belanja rutin pegawai atau kedinasan, serta belanja pembangunan gedung dan infrastruktur lainnya yang belum dianggap prioritas pada tahun 2020," ujar Lujeng, Jumat (1/5).

"Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) harus siap-siap untuk mengencangkan ikat pinggang. Siap-siap gaji tidak akan naik, tunjangan akan menurun, dan fasilitas mungkin akan ditarik," ujar LJ, panggilan akrab Lujeng Sudarto memprediksi.

Nantinya, setiap OPD harus cermat dan bisa menentukan skala prioritas kegiatan mana yang harus didahulukan dan dijalankan. Sebab, kegiatan yang punya dampak besar pada kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik harus dan tetap jalan.

"Kegiatan yang memberikan dampak yang kecil kepada kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik sebaiknya ditunda terlebih dahulu atau dibatalkan saja di tahun ini," terangnya.

Menurut LJ, sebenarnya yang mendapatkan sanksi tidak hanya Pemerintah Kabupaten Pasuruan saja. Ada kurang lebih 27 Pemerintah Kota dan Kabupaten lainnya di Jawa Timur yang mendapat sanksi.

Namun, ia meminta agar hal ini menjadi catatan khusus dan evaluasi bersama bagi Tim Anggaran dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan. "Kalau klausul pemberian sanksi penundaan transfer DAU dan DBH itu karena alasan Pemerintah Kabupaten Pasuruan tidak menyerahkan laporan penyesuaian APBD 2020 terkait dengan refocusing penanganan Covid-19, bisa jadi karena leletnya kinerja Tim Anggaran dan Badan Anggaran sehingga kurang responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan yang lebih strategis," tukasnya. (par/ns) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO