​Komplotan Pencuri Spesialis Toko Retail Modern di Jember Dibekuk Polisi, Satu DPO

​Komplotan Pencuri Spesialis Toko Retail Modern di Jember Dibekuk Polisi, Satu DPO Kasatreskrim Polres Jember AKP Frans Kembaren saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (30/4/2020).

"Kerugian materi diperkirakan hampir mencapai Rp 300 juta. Atas perbuatannya, tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Selain meringkus spesialis pencurian toko retail modern, Polres Jember juga berhasil mengamankan satu orang DPO pencurian pikap bernama Hendrik Putra (25) warga Dusun Kresek, Desa/Kecamatan Ajung.

"Ini kasus yang tersangkanya meninggal dulu dan nekat tabrak barikade polisi saat akan ditangkap," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Frans Kembaren saat rilis di Mapolres, Kamis (30/4/2020).

Tersangka ini melakukan aksinya pada Sabtu (18/4/2020) lalu, di Dusun Pondoklalang, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah. Saat dilakukan penyidikan lebih lanjut ternyata komplotan ini tidak hanya melakukan pencurian mobil, tapi juga beberapa kali melakukan pencurian hewan.

Frans juga menuturkan, masih ada 3 DPO lain dari komplotan spesialis pencurian mobil dan hewan yang masih dikejar.

"Untuk tersangka H sudah diamankan di Mapolres Jember dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut guna pengembangan kasus. Tersangka terancam terjerat pasal 363 Ayat (1), (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO