Gubernur Khofifah: Jenazah Covid-19 Muslim Harus Dipastikan Disholatkan Sebelum Dimakamkan

Gubernur Khofifah: Jenazah Covid-19 Muslim Harus Dipastikan Disholatkan Sebelum Dimakamkan Salah satu jenazah pasien Covid-19 sedang disholati sebelum dimakamkan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur, Indar Parawansa minta dipastikan seluruh jenazah pasien muslim untuk disholatkan di RS Rujukan sebelum dimakamkan.

"Menyolati menjadi salah satu hak jenazah selain dimandikan, dikafani, dan dikuburkan. Hukumnya fardhu kifayah. Meskipun hanya oleh satu orang, jenazah harus tetap disholati," ungkap di Gedung Negara Grahadi, Jum'at (17/4).

Namun demikian, juga mewanti-wanti agar pihak yang melakukan pengurusan jenazah mengikuti protokol medis dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sholat jenazah, kata dia, harus dengan tetap menjaga diri dari penularan virus, sehingga lokasi sholat harus dilakukan di tempat yang aman dari penularan tersebut.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), kata , telah mengeluarkan fatwa Nomor 18 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa umat Islam yang wafat karena wabah dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat. Karenanya, hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan.

"Juga agar keluarga jenazah merasa tenang, karena dalam protokol pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh petugas medis. Keluarga tidak diperkenankan mengurus jenazah tersebut," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga meminta kepada seluruh masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah seperti yang terjadi di daerah lain.

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO