Warga dari Luar Kota dan LN yang Datang ke Surabaya Wajib Lapor dan Isi Data di Aplikasi Lawancovid

Warga dari Luar Kota dan LN yang Datang ke Surabaya Wajib Lapor dan Isi Data di Aplikasi Lawancovid Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) tentang protokol pengendalian mobilitas penduduk yang dikirimkan kepada Ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.

Surat edaran yang ditandatanganinya pada 6 April 2020 bernomor: 470/3674/436.7.13/2020 ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19.

“Kami minta kepada warga, apabila ada anggota keluarganya yang ada di luar kota atau luar negeri untuk menunda kepulangannya ke ,” kata Risma melalui surat edarannya.

Sedangkan apabila warga yang ada di luar kota atau luar negeri itu sudah terlanjur kembali ke , maka warga tersebut harus menaati langkah-langkah penanganannya. Kepala atau anggota keluarga harus melaporkan anggotanya yang datang dari luar kota atau luar negeri itu ke ketua RT atau pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen setempat, 1x24 jam.

Selanjutnya, Ketua RT/pengurus RT yang ditunjuk atau pengelola apartemen itu harus memasukkan data warganya itu melalui aplikasi lawancovid-19. Selain itu, mewajibkan warganya dan seluruh anggota keluarganya melakukan isolasi mandiri di rumahnya selama 14 hari dengan menaati berbagai ketentuan yang telah ditetapkan.

Di antaranya, tidak boleh keluar rumah, menggunakan kamar terpisah, selalu menggunakan masker, menghindari pemakaian bersama peralatan makan, selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, membiasakan berjemur, selalu menjaga kebersihan rumah dan diri dengan cairan disinfektan atau bahan penangkal virus lainnya, dan rutin melakukan pengukuran suhu tubuh. Di samping itu, Ketua RT atau pengurus RT atau pengelola apartemen harus aktif memperbarui data-data warganya.

Risma juga meminta melakukan pemantauan terhadap keberadaan pendatang baru di wilayah RT / apartemen / country house. Bahkan, ia juga meminta pendatang beridentitas kependudukan non yang datang terhitung belum 14 hari sejak surat ini diterima, maka wajib melakukan deteksi dini melalui aplikasi lawancovid-19 dan melakukan isolasi mandiri. Sekaligus mengunduh aplikasi lawancovid-19 guna memperbarui data kondisi vital diri setiap harinya.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO