Polsek Balongbendo Bekuk Dua Pemuda saat Pesta Sabu

Polsek Balongbendo Bekuk Dua Pemuda saat Pesta Sabu Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto menunjukkan barang bukti berupa ponsel dan sabu. Kedua tersangka juga dihadirkan.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Balongbendo berhasil mengamankan Mukhamat Tomi (21) warga Desa Watesari RT 12/RW 02, Kecamatan Balongbendo dan Budi Hermanto (24) warga Desa Tanjungan RT 16/RW 03, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Sabtu (21/3) lalu.

Kapolsek Balongbendo Kompol Sugeng Purwanto menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat asyik pesta sabu di sebuah warung kopi Desa Watesari. Keduanya tidak menyangka anggota polisi melakukan penyelidikan kasus narkotika di wilayah Balongbendo.

“Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan, tersangka pasrah,” cetusnya, Jumat (27/3).

Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa sisa SS dengan berat 0,28 gram. Kemudian sebuah pipet kaca, seperangkat alat isap sabu, dan ponsel milik tersangka. Barang terlarang tersebut didapat dari Roni yang berada di Krian.

“Data sudah kami kantongi dan saat ini status Roni masih dalam pengejaran petugas,” paparnya.

Budi Hermanto yang bekerja sebagai office boy dan Tomi sebagai serabutan mengaku telah menggunakan sabu sebanyak tiga kali. Namun, pengakuan tersangka tersebut masih terus dikembangkan oleh kepolisian Polsek Balongbendo.

"Barang bukti ponsel tersangka menjadi kunci untuk penyelidikan, guna mengetahui jaringan mereka ke mana saja dan sebagai pemakai atau pengedar juga,” tegasnya.

Saat ini tersangka harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Balongbendo. Kemudian dilakukan pelimpahan kasus ke Polresta Sidoarjo dan pemberkasan naik ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO