Jombang Dinyatakan Darurat Corona

Jombang Dinyatakan Darurat Corona Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab beserta Forkopimda saat menyampaikan pers rilis.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kabupaten dinyatakan sebagai kondisi darurat Virus Corona (), mulai 26 Maret hingga 29 Mei 2020. Hal ini disampaikan Bupati , Hj Mundjidah Wahab saat menggelar konferensi pers membacakan empat poin seruan hasil rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Swagata Pendopo Kabupaten.

Rapat itu diikuti Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Kamis (26/03/20).

Selain status yang darurat Virus Corona (), dalam rilis yang disampaikan Bupati Mundjidah, pada poin kedua mengimbau masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Ketiga, dalam keadaan mendesak dan sulit dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang agar menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pencegahan penyebaran .

Sedangkan poin yang keempat sendiri berbunyi, tidak boleh terpengaruh serta menyebarkan berita-berita yang tidak jelas sumbernya, sehingga dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.

Orang nomer satu di tersebut mengatakan, Kabupaten dinyatakan sebagai darurat didasari dari Kepres nomer 7 tahun 2020, tentang gugus tugas percepatan penanganan virus Corona. Selain itu terdapat pula maklumat dari Kapolri, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus tersebut.

“Kami juga mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Timur, tentang status provinsi sebagai darurat . Jadi karena kan termasuk wilayah Jawa Timur, untuk itu kita buat maklumat seperti ini,” ucapnya pada wartawan usai pers rilis.

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO