Tindaklanjuti SE Menpan-RB dan Mendagri, Mulai Jumat Besok ASN Pemkab Gresik Bekerja di Rumah

Tindaklanjuti SE Menpan-RB dan Mendagri, Mulai Jumat Besok ASN Pemkab Gresik Bekerja di Rumah Bupati Sambari didampingi Plh. Sekda Nadlif saat memimpin rapat koordinasi. foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memimpin rapat kordinasi dengan seluruh Kepala OPD di Ruang Rapat Graita Eka Praja pada Rabu (18/3) sore.

Rapat ini sebagai tindaklanjut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020, tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/2436/SJ, tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Menindaklanjuti dua SE tersebut, Bupati Gresik mengeluarkan edaran tentang penyesuaian sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Gresik.

Dalam surat itu, bupati membacakan edaran Menpan RB dan Mendagri di hadapan semua peserta rapat. "Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri dalam merespons surat edaran Menpan-RB dan Mendagri tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan virus Corona. Untuk itu saya mengajak seluruh Kepala OPD untuk rapat pada sore hari ini," kata Bupati saat memimpin rapat, didampingi oleh Plh. Sekda Gresik Nadlif dan Kepala Inspektorat Edi Hadisiswoyo.

Sesuai surat edaran Bupati yang merujuk kepada SE Menpan RB dan Mendagri, ASN Pemkab Gresik akan menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah masing-masing (work from home) dengan ketentuan minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.

"Minimal di setiap OPD ada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas, serta Kabid atau Kasi serta staf yang diperlukan saat itu," jelas Bupati.

Ditegaskan Bupati, ASN bekerja di tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, maupun keselamatan. "Untuk rapat dan pertemuan penting yang harus dihadiri ASN dilakukan dengan menggunakan teleconference," terangnya.

Namun, tidak semua ASN yang harus melaksanakan pekerjaan dari rumah. Bagi OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti ASN di Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Perizinan, Satpol PP, PDAM, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis akan dibentuk shift.

"Jadi mereka para ASN harus betul-betul bekerja di rumah dengan melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasannya baik berupa file atau foto," urainya.

Mulai kapan dan sampai batas waktu kapan pelaksanaan bekerja dari rumah bagi ASN? "Kita sepakati bersama, mulai Jum’at, 20 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Besok Kamis (19/3), para Kepala OPD sudah bisa mengatur pelaksanaannya bersama," pintanya.

Selain Surat Edaran tersebut, Bupati juga membentuk satuan tugas penanggulangan bencana nonalam dan perrcepatan penanganan corona virus disease (COVID-19) yang dikomandani oleh Plh Sekda Gresik dan melibatkan semua anggota Forkopimda.

Bupati juga akan menutup semua tempat wisata di Gresik, baik itu wisata religi maupun wisata yang lain. "Kami juga akan mengirimkan surat kepada dunia usaha untuk mendukung upaya pemerintah ini dalam pencegahan penyebaran virus Corona dengan mengatur sedemikian rupa agar mendukung pencegahan penyebaran virus Corona ini," terangnya.

Dikatakan Bupati, beberapa aksi telah dilaksanakan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Diesease 2019 (COVID-19).

Dalam 3 hari terakhir, telah dilaksanakan pengukuran suhu tubuh pada setiap ASN dan pengunjung kantor Pemkab Gresik. Kemudian, penyemprotan disinfektan pada beberapa tempat umum atau yang dianggap penting, serta menyiapkan hand sanitizer.

"Bahkan saya juga sudah mengambil keputusan untuk mengosongkan sekolah, agar anak belajar di rumah. Saya juga perintahkan kepada salah satu sekolah yang kebetulan melaksanakan rekreasi ke Bali, untuk segera kembali ke Gresik. Kemudian kami periksa dan awasi," katanya.

Dinas Pendidikan bersama Satpol PP juga memeriksa mall, warung kopi, untuk menyisir siswa yang kedapatan berkumpul di tempat tersebut. Dari hasil penyisiran tersebut telah diamankan sebanyak 30 siswa.

"Kami melalui Dinas Pendidikan akan terus melakukan pemantauan ke desa-desa. Melalui Camat dan kepala Desa kami juga melarang kegiatan yang mengumpulkan massa," pungkasnya. (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO