BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pasca unjuk rasa yang dilakukan wali murid pada Senin (9/3) kemarin, Dinas Pendidikan Bangkalan melalui Bidang Kepegawaian memanggil pihak SDN Kompol 2, Kecamatan Geger.
"Pihak yang bersangkutan telah kita panggil melalui pihak kepegawaian. Untuk menanyakan detailnya kasusnya seperti apa," ujar Moh. Ya'kub, Kabid SD Disdik Bangkalan, Selasa (10/3/2020).
BACA JUGA:
- Memaknai Momentum Toron: Dari Aktualisasi hingga Tradisi
- PGRI Bangkalan Terima Aduan Kepala Sekolah yang Resah karena Didatangi LSM Mengaku Wartawan
- Wali Murid Keluhkan Iuran Perpisahan Guru, Plt Kepala SDN 2 Kraton Bangkalan: Pelajaran Balas Budi
- Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Menurutnya, jika apa yang disampaikan wali murid terkait pemotongan gaji honorer dan pungutan yang terjadi di SDN Kompol 2 benar adanya, maka tindakan yang dilakukan kepala sekolah adalah salah.
"Karena tidak boleh ada pemotongan. Kalau mau digunakan untuk keperluan belanja pegawai, bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan guru yang bersangkutan," jelasnya.
Ia juga menegaskan, pungutan kepada wali murid yang diperuntukkan belaja buku dan kapur, juga tidak boleh dilakukan. Sebab, belanja buku ataupun kebutuhan operasional sekolah, sudah dianggarkan melalui dana BOS.
"Kecuali buku pendamping yang sifatnya pengayaan, dengan syarat tidak dilakukan pemaksaan," katanya.