Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto (kiri) bersama Ketua DPRD Fandi Akhmad Yani, dan Wongso Negoro saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
"Jadi, tak diperbolehkan dilaksanakan pemindahan, mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya, kecuali ada izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri," urai Jumanto.
Ia mengutip pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, yang menyebutkan larangan pejabat melakukan mutasi sebelum penetapan pasangan calon (paslon) pilkada.
Tepatnya, mulai Januari 2020. Kemudian Pasal 190 menyebut orang yang melanggar diancam penjara maksimal enam bulan dan dan denda Rp 6 juta.
Namun demikian, tambah Jumanto, Mendagri memberikan toleransi bagi kepala daerah yang wilayahnya menggelar pilkada serentak untuk pengisian jabatan. "Jadi, ada pengecualian untuk pengisian jabatan kosong. Misalnya ada pejabat meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya. Namun, pengisian jabatan itu tetap harus melalui persetujuan Kemendagri," terangnya.
Pada kesempatan ini, Jumanto juga menyatakan bahwa SE Mendagri juga melarang kepala daerah mengganti ASN yang ditugaskan membantu di kesekretariatan penyelenggara pemilu daerah (KPU).
Langkah ini dilakukan, karena Mendagri tidak ingin kepala daerah mengganggu kinerja penyelenggara pemilu menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Jangan sampai penyelenggara pemilu di daerah, terutama kesekretariatan yang menjadi jantungnya KPU dirombak delapan bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, sehingga dapat mengganggu kinerja di lembaga penyelenggara Pilkada," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




