GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto mengingatkan Bupati Sambari Halim Radianto menjelang pelaksanaan Pilbup Gresik 2020, agar tak melakukan mutasi pejabat.
"Saya mengingatkan kepada Pemkab Gresik, khususnya Pak Bupati tak boleh mutasi pejabat delapan bulan menjelang pelaksanaan Pilbup Gresik 23 September," ujar Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (10/3).
BACA JUGA:
- Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
- Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
"Hal ini sebagai tindak lanjut atas keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian yang mengeluarkan larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," imbuhnya.
Larangan Mandagri tersebut telah dituangkan dalam surat edaran (SE) Kemendagri. Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020, tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
SE itu berlaku selama delapan bulan sejak Januari 2020 hingga pencoblosan 23 September. "Jadi, larangan Mendagri ini dikeluarkan dalam rangka menjaga netralitas ASN/PNS saat berlangsungnya Pilkada serentak," papar Anggota Fraksi PDIP ini.
"Jangan sampai menjelang pilkada serentak ini dimanfaatkan kepala daerah untuk mutasi pejabat atau ASN yang pro calon incumbent," ungkapnya.
Jumanto juga menjelaskan, bahwa larangan kepala daerah melakukan mutasi berpedoman pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. Mengacu peraturan itu, mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri.