Bawaslu Sidoarjo Pelototi Verifikasi Administrasi Berkas Agung-Sugeng

Bawaslu Sidoarjo Pelototi Verifikasi Administrasi Berkas Agung-Sugeng CERMATI: Komisioner Bawaslu Sidoarjo Feri Kuswanto (kanan) memantau verifikasi berkas Agung-Sugeng, di Kantor KPU, Jumat (28/2). foto: ist

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo melakukan pengawasan melekat pada tahap verifikasi administrasi berkas dukungan bakal paslon perseorangan atau independen Agung Sudiyono-Sugeng Hariyadi.

Sesuai jadwal tahapan Pilbup Sidoarjo 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan paslon perseorangan pada 28 Februari hingga 25 Maret 2020.

"Bawaslu Sidoarjo melakukan pengawasan melekat untuk memastikan kesesuaian antara data pada E-KTP dengan isian pada form B1-KWK," cetus Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sidoarjo, Feri Iswanto, Jumat (28/2).

Dijelaskan Feri, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020, Bab IV angka (1), verifikasi administrasi ini mencocokkan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada formulir Model B.1-KWK perseorangan dengan fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan.

"Tahap verifikasi administrasi ini sangat krusial, karena akan menentukan apakah paslon dari jalur perseorangan atas nama H Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi dapat dinyatakan lolos atau tidak oleh KPU, untuk itu kami akan mengawasi secara melekat setiap tahapan," tandas Feri yang juga Ketua Pokja Pengawasan Tahap Pencalonan Jalur Perseorangan/Independen ini.

Diketahui, berkas dukungan milik Agung-Sugeng dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Paslon perseorangan. Agung-Sugeng telah menguplod dukungan melalui SILON (Sistem Informasi Calon) sebanyak 92.141 dukungan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO