KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, akhirnya memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ini setelah dilakukan rekapitulasi jumlah pelamar pada pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kediri Tahun 2020, ternyata kuota jumlah pelamar untuk beberapa desa belum terpenuhi.
KPU Kabupaten Kediri kemudian mengadakan perpanjangan pendaftaran PPS. “Usai dilakukan rekap dari 344 desa se-Kabupaten Kediri, ternyata jumlah pelamar PPS di beberapa desa masih belum cukup untuk memenuhi dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan. Baru 134 desa yang kuotanya terpenuhi, sedangkan 210 desa belum,” kata Nanang Qosim, Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kediri, Selasa (25/02/2020).
BACA JUGA:
- Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf atas Penolakan Tim Pemantau dari Jadi Saat Rekapitulasi Suara
- Tak Diundang, 2 Orang dari Jadi Kediri Raya Ditolak Memantau Rekapitulasi Suara
- Enggan Diliput, Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf
- Larang Jurnalis Liputan, IJTI Tuntut Ketua KPU Kabupaten Kediri Minta Maaf
Nanang menjelaskan bahwa pada tanggal 18 hingga 24 Februari 2020 telah menerima pendaftaran calon anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020. Namun, sampai pendaftaran ditutup, jumlah pelamar masih belum memenuhi kuota, sehingga dilakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari, mulai tanggal 25-27 Februari 2020.
“Pendaftaran PPS untuk 210 desa yang belum terpenuhi tersebut diperanjang selama tiga hari. Oleh karena itu, kami harap warga Kediri dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk mendaftarkan dirinya,” tuturnya.
Menurut Nanang, perpanjangan pendaftaran PPS tersebut berdasarkan hasil pleno yang telah dilakukan. "Setelah itu akan dilaksanakan penelitian administrasi pada 28 Februari-1 Maret 2020, dilanjutkan dengan tes tulis pada 4 Maret 2020 dan tes wawancara pada 11-13 Maret 2020," pungkas Nanang. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News