Lelang Barang Rampasan Kejari Lumajang Diduga Dimainkan Calo dan Panitia

LUMAJANG (BangsaOnline) - Sejumlah pemilik kendaraan lelang barang rampasan Kejaksaan Negeri Lumajang ngluruk Kantor Kajari setempat, Jalan. S. Priyo Sudarmo, Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, kemarin, Senin (22/12).

Kedatangan pemilik kendaraan tersebut, mempertayakan kejelasan proses lelang barang rampasan di lingkungan Adiyaksa yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Jum'at (19/12) di Kantor Pelayaan Kekayaan Negara di Malang. Pasalnya, proses lelang tersebut sangat tertutup dan bahkan pemenang lelang sudah lebih dahulu ditentukan panitia setempat.

Salah seorang peserta lelang Asnawi Dillah (49) Warga Desa Bago, Kecamatan Pasirian pemilik kendaraan Pickup L 300 warna hitam, mengatakan, pihak Kejari Lumajang telah mengeluarkan pengumuman lelang sejumlah barang rampasan berupa 2 unit truk, 1 unit Pickup L 300 dan empat Sepeda motor, proses Lelang dilaksanakan di Kantor Balai Lelang Kekayaan Negara di Malang.

"Saat itu, saya hadir mengkuti proses lelang. Namun, pada saat proses lelang berlangsung, saya tidak diperbolehkan ikut oleh seorang peserta lelang," kata Asnawi. Dikatakan, tidak diperbolehkan ikut proses lelang karena sudah selesai dan dimenangkan oleh Siswanto, peserta lelang asal Surabaya.

Kemudian, lanjut dia, setelah proses lelang pertama di Balai lelang, pihaknya dipanggil sejumlah orang untuk mengikuti proses lelang ilegal di depan Alun-alun Malang. Dimana proses lelang tersebut dengan membuka harga limit baru, seperi Pickup L 300 awalnya di buka dengan Rp. 5.031.000, dibuka dengan harga baru limit 6 juta rupiah.

Sontak pihaknya kaget karena merasa tertipu oleh calon yang terlebih dahulu memenangkan proses lelang di Balai lelang setempat. "Saya menduga ini cuma akal-akalan para calo dengan panitia lelang," tegasnya.

Hal yang sama juga dialami, M. Sholeh (56) Warga Desa Gonduruso, Kecamatan Pasisian. Pemilik truk tahun 1988 dengan Nopol N 9383 UZ. Itu harus bersabar. Pasalnya, pihaknya kecewa barang miliknya dimenangkan orang lain. Padahal, pihaknya pemilik sah kedaraan tersebut. "Lelang ini sudah gak bener, karena terjadi dua kali lelang," ucapnya.

Sementara itu, pihak kejaksaan negeri Lumajang habis jatuh tertimpa tangga. Pasalnya, Adiyaksa Lumajang itu tidak mengetahui proses lelang tersebut, karena semuanya telah diserahkan kepada panitia lelang Balai kekayaan negara di Malang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO