LPSK Dalami Kasus Korupsi Pasar Manggisan, Sebelum Beri Perlindungan Saksi Fariz

LPSK Dalami Kasus Korupsi Pasar Manggisan, Sebelum Beri Perlindungan Saksi Fariz Wakil Ketua LPSK RI Edwin Partogi Pasaribu memberikan keterangan.

Lebih jauh, Edwin juga menjelaskan terkait perlindungan hukum yang diberikan, sesuai dengan peraturan UU Nomor 31 Tahun 2014. "Jika Fariz sebagai Justice Collaborator, maka mendapatkan hak pemisahan penahanan, pemisahan berkas yang tidak disatukan dengan lainnya, kemudian termasuk juga bisa memberikan keterangan tanpa hadir langsung di pengadilan, mungkin dengan teleconference," sebutnya.

"Juga bahkan bisa diproses saat tuntutan, memberikan rekomendasi kepada Hakim melalui Jaksa, agar Fariz mendapat hukum ringan. saat menjadi narapidana juga bisa mendapatkan hak-haknya," katanya.

Karena sesuai PP Nomor 99 Tahun 2011, seorang narapidana korupsi tidak bisa mendapatkan hak-haknya. "Tapi jika sebagai Justice Collaborator, maka punya hak seperti haknya remisi, atau yang lain," tandasnya.

Sementara itu menurut Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember Siswono, kedatangan RI ke Jember merupakan suatu keistimewaan, untuk melindungi Fariz, karena berani mengungkap kasus korupsi tersebut. "Sangat kami apresiasi dan suatu penghormatan, karena respek dan responsnya terkait permohonan DPRD untuk perlindungan Fariz," kata Siswono.

(Siswono)

Legislator Gerindra ini berharap, proses penelaahan yang dilakukan  untuk menyerap informasi persoalan Fariz dapat menemukan titik terang.

"Karena Fariz ini tersangka, tapi bukan eksekutor. Dia hanya karyawan. Dengan adanya ini, semoga kasus korupsi Pasar Manggisan ini segera terungkap. Apalagi ada intimidasi itu, maka perlu untuk dilindungi Fariz ini," katanya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO