Bambang Sayogjo saat memberikan keterangan di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mantan Kabid Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Daerah Lain BPPKAD Gresik, Bambang Sayogyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BPPKAD di PN Tipikor Surabaya, Senin (17/2).
Di hadapan Majelis Hakim, Bambang Sayogjo banyak memberikan keterangan terkait potongan insentif pegawai pada BPPKAD.
BACA JUGA:
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
- Dewan Apresiasi Kinerja BPPKAD Gresik, Pendapatan Pajak Capai Rp139 Miliar
- Sekda Gresik: Mutasi Pejabat Struktural Dijadwalkan Januari–Februari 2026
- Pemkab Gresik Apresiasi Wajib Pajak, Sediakan Hadiah Motor hingga Paket Umrah
Salah satu yang menarik, ia mengungkapkan bahwa pemotongan itu merupakan perintah Kepala BPPKAD sejak dijabat oleh Yetty Sri Suparyati hingga terdakwa Andhy Hendro Wijaya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pegawai BPPKAD ada yang keberatan dengan pemotongan tersebut. Meski demikian, mereka yang menolak ujung-ujungnya tetap harus rela insentifnya dipotong.
"Ada yang keberatan dan ada yang menolak potongan insentif, tapi saya tak hafal," ungkap Bambang.
Namun, Bambang mengungkapkan ada perbedaan cara memotong insentif saat Kepala BPKAD dijabat Yetty Sri Suparyati dan Terdakwa. "Dulu saat Kepala Bu Yetty insentif dipotong secara tunai, saat Terdakwa (Andhy Hendro Wijaya) dipotong secara nontunai," bebernya.
Bambang juga mengungkapkan, bahwa pada bulan Februari tahun 2018 pernah dilakukan rapat saat ada pergantian Kepala BPPKAD dari Yetti Sri Suparyati kepada Terdakwa Andhy Hendro Wijaya. Rapat tersebut membahas pemanfaatan sisa uang potongan insentif. Di antaranya akan dipergunakan untuk kegiatan rekreasi pegawai BPPKAD.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




