Suasana hearing Komisi D DPRD Lamongan dengan Forum GTT-PTT Lamongan.
"BKD Lamongan harus mengupayakan agar secepatnya surat tugas P3K di Lamongan ini ada kejelasan," ujarnya seraya menjelaskan pihaknya tak henti-hentinya memperjuangkan nasib para guru yang tergabung dalam Forum GTT dan juga PTT.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Adi Suwito mengaku akan mencoba membuat regulasi yang sesuai dengan implementasi sesuai dengan peraturan di atasnya.
"Syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019," jelasnya.
Jazilah, salah satu guru non Katagori K2 menyampaikan keluh kesahnya seputar nasib yang dialaminya selama 10 tahun dirinya mengajar di salah satu SDN di Lamongan.
"Saya sudah 10 tahun menjadi guru, tetapi belum bisa memperoleh NUPTK, karena belum mendapat SK dari Bupati. Selanjutnya untuk mengikuti PPG juga tidak bisa karena belum punya NUPTK," terangnya.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Adi Suwito, Kepala BKD Bambang Hajar, Kepala DPPKAD Sulastri, dan PGRI Lamongan Muhtar. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




