Komisi I DPRD Gresik Sudah Kirim Rekomendasi ke Bupati, agar Sekda Dinonaktifkan Sementara

Komisi I DPRD Gresik Sudah Kirim Rekomendasi ke Bupati, agar Sekda Dinonaktifkan Sementara Jumanto, Ketua Komisi I DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I akhirnya menyikapi status Andhy Hendro Wijaya yang ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Ketua Komisi I , Jumanto mengatakan pihaknya telah membuat rekomendasi terhadap Bupati Gresik Sambari Halim Radianto agar menonaktifkan Sekda dari jabatannya sementara.

"Kami sudah rekomendasi Bupati agar menonaktifkan Sekda. Rekomendasi ini kami buat setelah rapat dengan pimpinan dengan OPD terkait," ujar Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (13/2).

Menurut Jumanto, Sekda harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagaimana amanat perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf C menyebut, bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. "Nah, Pak Sekda kita ini kan saat ini sudah menjadi tahanan. Di regulasi itu tak ada bedanya tahanan kota dengan jenis tahanan lain. Statusnya tetap tahanan. Secara hukum acara tetap penahanan," imbuhnya.

Jumanto mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Sambari Halim Radianto terkait rekomendasi agar memberhentikan Sekda sementara. "Pak Bupati masih merapatkan masalah itu dengan OPD terkait," ungkapnya.

Komisi I, lanjut Jumanto, memberikan tenggat waktu seminggu kepada Bupati untuk merespons rekomendasi Komisi I. "Kalau tidak, rekomendasi akan kami serahkan ke Mendagri," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO