Tim Satnarkoba Polres Mojokerto Gulung 13 Pengedar Sabu

Tim Satnarkoba Polres Mojokerto Gulung 13 Pengedar Sabu Para pengedar sabu yang dipamerkan dalam ungkap kasus di Mapolres Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto bersama Polsek Jajaran berhasil meringkus 13 pengedar sabu yang selama ini beraksi di wilayah hukumnya.

Tersangka yang diamankan di antaranya Machfud (35), warga Desa Srigading RT 02 RW 03, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Akhmad Febriyanti (22) warga Dusun Jaringansari, Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto; M. Syaiful Anwar (19) warga Dusun Jaringansari, Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Kemudian tersangka berinisial MAR (17) warga Dusun Jaringansari, Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto; Fathul Musim (20) warga Dusun/Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, M Mastur Al-Hamid (23) warga Dusun Sidokampir, Desa BudugSidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; dan Rendra Bagus Permana (27) warga Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Selebihnya sebanyak enam tersangka lainnya telah diamankan oleh anggota reskrim Polsek jajaran.

Selain tersangka, dari lokasi petugas juga berhasil diamankan barang bukti diantaranya 1 paket sabu kemasan plastik klip yang dimasukkan plastic klip dengan berat 4.84 gram, 1 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 1.04 gram, 2 bendel plastik klip,1 buah sedotan plastik besar, 1 buah dompet warna biru, 1 buah tas kresek warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam disita dari tersangka Machfud.

Sedangkan di wilayah Kutorejo, petugas mengamankan 1 paket sabu kemasan plastik klip di bungkus dengan kertas grenjeng rokok dengan berat 0,32 gram, 1 unit Hand phone Merk Sony warna orange putih disita dari tersangka A. Feriyanto, 2 paket sabu kemasan plastik klip yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok merk Pro Mild dengan berat 1 Gram.

Kemudian, 1 bendel plastik klip, uang tunai sebesar Rp 350.000, dan 1 unit Handphone merk Evercross warna hitam disita dari tersangka M. Syaiful AnwarAnwar. Total sabu yang diamankan seberat 18,68 gram dan 2.200 butir pil koplo.

Kapolres Mojokerto AKBP. Feby D. P Hutagalung dalam rilisnya menjelaskan, jika ketigabelas tersangka ini diamankan dari lokasi yang berbeda dan bukan satu jaringan.

"Dari tujuh tersangka ada satu yang masih dibawa umur, para tersangka kita kenakan Pasal 111 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara," pungkasnya, Rabu (12/02). (sof/dur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO