Pembina Pramuka di Kediri Cabuli Dua Siswinya, Dilaporkan Polisi

Pembina Pramuka di Kediri Cabuli Dua Siswinya, Dilaporkan Polisi Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono bersama petugas dari DP2KBP3A Kabupaten Kediri, sedang menunjukkan barang bukti. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - SHP (23), seorang Pembina Pramuka warga Desa Gadungan Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, terpaksa berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan polisi lantaran mencabuli dua siswinya, sebut saja Melati (15), dan Mawar (14), di Sanggar Pramuka sebuah SMP swasta di Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Senin (10/2/20), mengatakan awalnya mendapatkan laporan ada seorang pembina pramuka di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri telah melakukan perbuatan cabul terhadap siswinya pada saat ekstrakurikuler pramuka. Laporan itu pada Kamis tanggal 30 Januari 2020, melalui Unit PPA Polres Kediri dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

"Dari laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," kata kapolres.

Masih menurut kapolres, berdasarkan keterangan korban, bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara memanggil satu per satu siswi untuk masuk ke dalam sanggar pramuka. Kemudian pelaku memeluk dan menciumi korban. Kejadian tersebut terjadi berulang kali pada saat kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah.

"Di samping dua korban yang melaporkan kejadian tersebut di atas, berdasarkan keterangan pelaku, masih ada korban lain yang menerima perbuayan cabul dari pelaku. Dan petugas masih melakukan pengembangan," terang kapolres.

Dijelaskan oleh kapolres, bahwa motif pelaku adalah karena timbul nafsu saat melihat para siswi yang menjadi kriterianya. Selanjutnya siswi-siswi tersebut dipanggil untuk masuk Sanggar Pramuka dan selanjutnya dicabuli.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO