Bikin Geleng-geleng Majelis Hakim, Pejabat Selevel Kasi BPPKAD Terima Insentif Rp 75 Juta

Bikin Geleng-geleng Majelis Hakim, Pejabat Selevel Kasi BPPKAD Terima Insentif Rp 75 Juta Para saksi pejabat dan staf BPPKAD Gresik saat diambil sumpah dalam sidang dengan terdakwa Andhy Hendro Wijaya di PN Tipikor Surabaya. Foto: ist

Dikatakan para saksi, uang potongan itu digunakan untuk keperluan internal BPPKAD yang tak bisa ter-cover APBD. Di antaranya, untuk honor tenaga harian lepas (THL), security, rekreasi, dan kebutuhan lain.

Sidang juga terungkap bahwa para saksi juga mengaku tidak tahu rincian pemakaian uang hasil potongan insentif pajak. Mereka juga mengaku kecewa saat diberitahu penyidik kejaksaan bahwa uang potongan insentif juga dipakai di luar keperluan kantor BPPKAD.

Sementara Majelis Hakim saat menanyakan siapa pejabat atau orang yang memakai dan mengelola uang potongan insentif itu, para saksi kompak mengaku tidak tahu.

Fakta ini membuat majelis hakim penasaran, kemudian bertanya kepada para saksi apakah pernah membaca PP 69/2010 sebagai landasan pengeluaran insentif yang mereka terima.

Namun, para saksi semuanya kompak menjawab tidak pernah. Mereka kompak bahwa hal itu kebiasaan sudah berjalan lama di kantor mereka. 

"Terus bagaimana payung hukumnya kok tidak dibaca. Berarti para saksi juga tidak paham, siapa saja yang berhak menerima dana insentif itu. Dan bagaimana mekanismenya. Seperti asal terima saja," tanya hakim.

Selain itu, hakim juga mempertanyakan apakah para saksi mengetahui kalau potongan berlaku kepada semua pegawai, para saksi juga mengaku tidak tahu.

Yang menarik, saat hakim tanya pada Januari 2019 atau saat pencairan insentif triwulan 4 tahun 2018 siapa kepala atau pimpinan mereka, para saksi mengaku tak tahu.

Hal ini membuat hakim dan beberapa pihak sampai geleng-geleng. Baru setelah diruntut lagi, mereka ingat bahwa saat itu Kepala BPPKAD dijabat M. Mukhtar, Sekretaris BPPKAD yang rangkap jabatan menjadi Plt Kepala .

Sementara pada akhir sidang, majelis hakim memberi waktu Terdakwa Andhy Hendro Wijaya untuk berbicara.  ini tak menyanggah keterangan para saksi.

Hanya ia menyebutkan bahwa pada Januari tahun 2019 atau saat pencairan insentif triwulan 4 tahun 2018, dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala .

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, hakim menyatakan sidang dilanjutkan pada Senin (10/2) depan. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO