NGAWI (BangsaOnline) - Nur Ichsan (29), warga Desa Karantowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, ditangkap aparat kepolisian lantaran mencuri kotak amal di Masjid Subulussalam, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Sebelum diamankan pihak Polsek Widodaren, Nur Ichsan sempat dihakimi massa hingga babak belur.
Nur Ichsan mengaku, baru dua kali melakukan aksi pencurian di masjid tesebut.
Pencurian pertama dilakukan pada 7 Desembar 2014 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, dia datang ke masjid untuk salat subuh. Usai salat, pelaku masih tetap di masjid sambil bermain hanphone (HP) di teras. Melihat keadaan sekitar masjid sepi, dia kemudian masuk ke dalam dan mengambil uang yang ada dalam kotak amal.
BACA JUGA:
- Ketua MUI Pusat: Masjid-Mushalla Jangan Dijadikan Tempat Kampanye Politik
- Fokus Kesejahteraan Jemaah, Pengurus DMI Kota Malang Gelar Studi Tiru ke Gresik
- Kutuk Serangan Israel di Masjid Al-Aqsa, NU Jatim Instruksikan Nahdliyin Baca Qunut Nazilah
- Diharap Jadi Ikon Kediri, Masjid An-Nur Bakal Telan Biaya Rp 10 M dan Rest Area Rp 5 M
Aksi pertama tersebut berjalan mulus hingga menimbulkan niatnya untuk kembali melakukan hal serupa pada 18 Desember 2014. Saat itu, sekitar pukul 06.00 WIB Nur Ichsan datang ke Masjid Subulussalam. Dia berpura-pura melakukan salat dan kemudian mengambil uang di kotak amal yang ada di dalam masjid. Namun, aksi kali ini dipergoki warga yang sudah curiga. Dia kemudian dihajar sejaumlah warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Widodaren.
Kapolsek Widodaren, AKP Partono mengatakan, motif tersangka dengan berpura-pura salat witir di masjid tersebut. ''Setelah melihat keadaan sepi dan aman pelaku melancarkan aksinya,'' katanya. Akibat ulahnya, Nur Ichsan dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
''Kasus ini masih kami kembangkan, sebab diduga ada kemungkinan tersangka masuk jaringan pencurian kotak amal yang ada di kota lain,'' katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News