Buntut Pencabulan Santriwati, ​Ponpes Safinda Kediri Bakal Ditutup Kemenag

Buntut Pencabulan Santriwati, ​Ponpes Safinda Kediri Bakal Ditutup Kemenag Kepala Kantor Kemenang Kabupaten Kediri, Zuhri. foto: ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ponpes Safinatul Huda (Safinda) di Dusun Setoyo, Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, bakal ditutup. Hal ini menyusul kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mohammad Nukan, pemilik sekaligus pengasuh ponpes, terhadap santriwatinya.

Kepala Kantor Kemenang Kabupaten Kediri Zuhri, saat ditemui usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (Hearing) di Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (4/2), membenarkan akan ditutupnya Pondok Safinda di Plemahan itu. Menurut Zuhri, pihaknya sudah mengirim surat penutupan terhadap Pondok Pesantren di Plemahan yang pengasuhnya terlibat kasus pencabulan terhadap santriwatinya.

"Memang benar izin awal pendirian pondok tersebut yang memberikan adalah Kementerian Agama. Saat ini surat perintah penutupan pondok sudah saya kirim ke Jakarta, karena sesuai Undang-Undang, sekarang yang berhak menutup itu Pusat," kata Zuhri.

Masih menurut Zuhri, saat ini sudah diberitahukan ke pihak Kepolisian terkait dengan penutupan pondok itu. "Kami mengimbau agar masyarakat menjaga ketenteraman dan jangan berbuat anarkis seperti merusak bangunan atau fasilitas lain karena yang salah itu adalah orangnya. Dan orangnya saat ini sudah ditangani polisi," tambah Zuhri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mohammad Nukan (38), oknum Ustadz Pengasuh Ponpes Safinatul Huda (Safinda) di Dusun Setoyo, Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan Polisi.

Ia mencabuli santrinya sendiri NA (12), yang masih duduk di kelas 6 SD. NA adalah warga Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menggelar jumpa Pers di Mapolres Kediri menjelaskan bahwa pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga kelas 6 SD.

Pelaku akan dikenai Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perllndungan Anak.

"Sesuai Pasal 82, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," terang kapolres.

Sedangkan Ketua Forum Masyarakat Dan Santri (Formasi) Kabupaten Kediri, KH. Basori Alwi mengatakan bahwa MN adalah eks HTI dan sejak awal datang sudah tidak disukai tetangganya. Dia ingin menghilangkan jejaknya sebagai eks HTI, bergaul dengan orang NU dan sahabat Ansor khususnya di Plemahan.

"Dengan kejadian memalukan seperti ini, saya minta agar pondok itu ditutup saja," tandas Gus Basori yang juga pengasuh Ponpes Roudhotul Ibaad Plemahan, Kabupaten Kediri itu. (uji/ian)