Pemasangan papan nama tanah dan perumahan ABR milik H. Achmad Fathoni. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - H. Achmad Fathoni, warga Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng, akhirnya bisa menguasai bidang tanah dan perumahan Alam Bukit Raya (ABR) setelah puluhan tahun mencari keadilan.
Kamis (30/1), tim kuasa hukum Achmad Fathoni memasang papan putusan perdata Mahkamah Agung (MA) di pintu masuk perumahan ABR, Jalan Dr. Wahidin S.H., Kecamatan Kebomas.
BACA JUGA:
- Jual Beli Tanah Rp3,5 M Belum Dilunasi Pengembang, Ahli Waris Pasang Spanduk
- Tolak Dibangun Kantor PMII, Warga Gulomantung Setujui Pembangunan Klinik MWC NU di Lahan Pemerintah
- Mediasi YLBH FT dengan Lurah Gulomantung soal Kepengurusan LPMK Deadlock
- Klir, Warga Perumahan Green Prambangan Residen Gresik Berhak atas Fasum Makam dari Pengembang
Pemasangan papan nama ini setelah perkara perdata yang bersengketa selama 11 tahun telah dimenangkan oleh Fathoni.
Kuasa hukum Achmad Fathoni, Yusten Yembormiase, S.H. mengatakan, pemasangan papan pengumuman tersebut untuk meperjelas sengketa lahan kepemilikan aset-aset milik kliennya.
Papan pengumuman itu dipasang di lahan kosong Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas atau samping timur Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik.
Papan pengumuman lain, juga dipasang di pintu gerbang Perumahan ABR Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas Gresik, dan di dalam perumahan ABR.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




