H. Fathoni Kembali Kuasai ABR Setelah Puluhan Tahun Cari Keadilan

H. Fathoni Kembali Kuasai ABR Setelah Puluhan Tahun Cari Keadilan Pemasangan papan nama tanah dan perumahan ABR milik H. Achmad Fathoni. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Yusten juga menjelaskan, pemasangan putusan perdata MA itu untuk memperjelas bahwa status aset tersebut merupakan milik H. Fathoni.

"Hampir selama 11 tahun menghadapi kasus hukum perdata dan pidana. Sejak kasus perdata di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, sampai ke Mahkamah Agung (MA) telah diputus inkracht (tetap), sesuai putusan perdata MA, No.118PK/PDT/2019, tanggal 10 April 2019. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon oleh tim tergugat, yaitu Njono Budiono, Slamet Suryono, Candra Wiyogo, Soeharyanto, dan lainnya," kata Yusten.

Menurut Yusten, selama belasan tahun ini, kliennya selaku pengembang perumahan Alam Bukit Raya (ABR) telah didholimi. "Sebab putusan perdata telah dimenangkan dan inkracht pada 10 April 2019. Namun, bersamaan dengan itu, menyusul putusan MA soal pidana yang dilaporkan oleh pada tergugat. Dalam putusan pidana umum MA, H. Fathoni harus menjalani hukuman badan selama 2 tahun, 6 bulan. Seharusnya, kalau putusan perdata sudah dimenangkan semua oleh H. Fathoni, maka perkara pidana umum harus gugur demi hukum. Sehingga, kita sudah bersurat ke MA untuk membebaskan Kiai Fathoni," terangnya.

Adapun aset yang disengketakan yakni lahan perumahan ABR sekitar 23 hektare dan lahan kosong di samping Kantor DPUTR Gresik seluas 7 hektare. "Aset-aset itu nilainya hampir dua triliun bisa kembali ke tangan yang berhak, yaitu H. Fathoni," jelasnya.

Yusten menegaskan bahwa pemasangan papan pengumuman hasil putusan perdata MA, atas inisiatif Ketua Umum DPP Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Mayjen TNI Purn. Djoni Lubis. "Oleh Pak Ketum DPP Meyjen TNI Purnawirawan Djoni Lubis, kami diperintahkan untuk memasang papan putusan ini dan foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Sehingga, tidak ada lagi sengketa lahan dan masyarakat dapat memiliki hak tanahnya kembali," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO