MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto ternyata belum meneken usulan Interpelasi proyek mangkrak.
Tidak adanya dua dari tujuh nama anggota Komisi II dalam surat pengajuan interpelasi yang disorong sepuluh anggota dewan kepada pimpinan legislatif Jumat (24/1) lalu patut dipertanyakan.
BACA JUGA:
- Aktif Wujudkan Satu Data Kota Mojokerto, Sekda Apresiasi Sejumlah OPD
- Sinergi Turunkan Stunting, Pj Wali Kota Mojokerto dan Jajaran Kompak Salurkan Bantuan di Hari Otoda
- Gandeng Konsorsium Perusahaan Jepang, Pemkot Mojokerto MoU Pengelolaan TPST
- Hari Bumi, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Kurangi Sampah Berakhir di TPA
Sebab, belum seumur jagung perjuangan Komisi II diduga sudah gembos. Padahal, dalam RDP terakhir mereka berikrar tidak akan masuk angin dalam perjuangan ini.
Perlu diketahui, dua anggota komisi yang diduga menolak tanda tangan itu yakni Miftah Aris dari PAN dan Jaya Agus dari Golkar. Padahal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) I, II dan III, baik Miftah maupun Jaya Agus selalu hadir.
Jika indikasi ini benar, maka desakan sejumlah dewan untuk penanganan proyek darurat saluran drainase yang rusak terancam muspro.
Sementara itu, dikonfirmasi perihal keengganannya mendukung interpelasi ditolak Aris. Kepada wartawan, Aris mengatakan bahwa dia sudah tanda tangan. "Sudah ada tandanya," katanya sembari meninggalkan wartawan yang menantinya, Senin (27/1).
Tak ubahnya dengan Aris, Jaya Agung langsung kabur ke mobilnya setelah dari Komisi II yang pagi ini bakal menggelar RDP dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). "Kita komit kok. Dari awal kita komit," katanya sambil ngacir.