Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Manggisan, Kepala Dinas Pariwisata Jember Diperiksa 5 Jam

Ditetapkan Tersangka Korupsi Pasar Manggisan, Kepala Dinas Pariwisata Jember Diperiksa 5 Jam Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penetapan Anas Ma'ruf, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, sebagai tersangka kasus korupsi Proyek revitalisasi Pasar Manggisan, Tanggul, Jember, dilakukan setelah Kejari melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam.

Anas yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Jember langsung digelandang ke mobil untuk kemudian menjalani masa tahanan menunggu proses pengadilan, di Lapas Kelas IIA Jember.

Penetapan tersangka Anas, setelah Kejari Jember memiliki dua bukti kuat yang memaksanya untuk menjalani masa tahanan. Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono saat dikonfirmasi di kantornya bersama dengan Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto.

"Sesuai SOP kita panggil tersangka AM (Anas Ma'ruf) ini, dari tadi pagi, pemeriksaannya kurang lebih 5 jam. Penetapannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di proyek pasar tersebut," kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2020) sore.

Penetapan Anas sebagai tersangka, kata Setyo, berdasarkan 2 alat bukti yang kuat. "Dari keterangan saksi, dan surat-surat. Tapi karena kita menganut asas praduga tak bersalah, dua alat bukti ini nanti akan kita bahas di persidangan," katanya.

Untuk kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi ini, lanjut Setyo, kurang lebih Rp 685 juta.

"Selanjutnya dari kasus ini, nantinya akan dilakukan penyidikan lanjutan. Kemungkinan ada tersangka lainnya, karena tipikor kan tidak mungkin satu orang. Semua sudah kita periksa dari hilir ke hulunya. Penyidik tapi sudah punya bukti dan petunjuknya sesuai KUHP," ulasnya.

Lebih jauh, Setyo menyampaikan ada 24 saksi yang sudah diperiksa. "Tidak menutup kemungkinan akan ada saksi baru. Yang jelas semua yang diperiksa yang terlibat kasus manggisan ini," tegasnya

"Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka, yakni Pasal 2 dan 3 tentang Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO