Polres Gresik Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warkop yang Libatkan Cewek ABG di Kedamean

Polres Gresik Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Warkop yang Libatkan Cewek ABG di Kedamean Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi saat memberikan keterangan terkait ungkap kasus prostitusi berkedok warkop. foto: ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membongkar usaha warung kopi (warkop) di Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean yang menyediakan prostitusi atau pekerja seks komersial (PSK) Anak Baru Gede (ABG).

Pelakunya adalah Pramuji (45), mucikari yang menjajakan sejumlah perempuan ABG asal Jawa Barat di warkopnya.

Pramuji saat menjalankan aksinya menawarkan perempuan ABG ke lelaki hidung belang saat mampir di warkopnya dengan tarif Rp 150 ribu sekali kencan.

Dia juga menyediakan bilik asmara di warungnya untuk para lelaki hidung belang untuk menikmati para ABG.

Jumat (17/1), Wakapolres Gresik Kompol Dhyno Indra Setyadi mengekspos pelaku beserta barang bukti (BB) di Mako Polres Gresik.

Menurut wakapolres, terbongkarnya kasus prostitusi berawal saat Tim Resmob Polres Gresik dibantu Polsek Kedamean mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa, di warung kopi Pramuji menyediakan prostitusi terselubung. 

"Kami lalu melakukan penyelidikan, dan benar ada enam perempuan ABG yang siap melayani lelaki hidung belang di warung tersebut. Pelaku dalam menjalankan aksinya menjajakan ABG melalui teman dekat sebelum ditawarkan ke lelaki hidung belang," katanya.

Dalam penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan 6 perempuan ABG yang diduga sebagai PSK. Mereka turut dibawa ke Mapolres Gresik untuk dimintai keterangan. Mereka adalah, Isabela (19), Aulia (22), Nilam Julianti (19), Veronica (19), Ismi Sulfa Aulia (19), dan Vera Indriani (24). 

"Semua saksi mengaku berasal dari Banyuurip Surabaya," terangnya.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB), di antaranya, satu buah catatan buku tamu berkunjung di warkop, satu buah sprei kasur, uang Rp 200 ribu, serta empat buah tisu bekas pakai. 

"Dari keterangan pelaku telah menjalankan prostitusi ini selama satu tahun. Pelaku dijerat dengan pasal 296 serta 506 KHUP, tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman empat bulan penjara," pungkasnya. (hud/ian)