GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom bersama pejabat Forkopimda mengekspose hasil ungkap kasus selama tahun ini, Jumat (29/12/2023). Kapolres menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 140 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka sebanyak 208 orang pada 2023.
Kasus tersebut meliputi pencurian, curas, curanmor, pengeroyokan, pembunuhan, pencabulan anak, persetubuhan anak, penganiayaan anak, uang palsu, dan prostitusi.
BACA JUGA:
- Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Untuk kasus pencurian, Polres Gresik berhasil mengungkap 42 kasus dengan jumlah tersangka 55 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencurian sepeda, pencurian kendaraan roda empat, dan pencurian lain.
Sedangkan kasus curas, Polres berhasil mengungkap 4 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan di jalan, pencurian dengan kekerasan di rumah, dan pencurian dengan kekerasan di tempat usaha.
"Kami berhasil mengungkap kasus curanmor sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencurian mobil, dan pencurian kendaraan lainnya," ungkapnya.
Sementara kasus pengeroyokan, kata kapolres, berhasil mengungkap 8 kasus dengan jumlah tersangka 48 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pengeroyokan dengan senjata tajam, pengeroyokan dengan senjata tumpul, dan pengeroyokan dengan tangan kosong.
Adapun kasus pembunuhan, Polres berhasil mengungkap 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 orang. Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Kebomas.
"Untuk kasus pencabulan anak, Polres Gresik berhasil mengungkap 2 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencabulan anak di bawah umur, dan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan," jelasnya.
Selanjutnya, kasus persetubuhan anak, Polres mengungkap 19 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi persetubuhan anak di bawah umur, dan persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan.
Kemudian kasus penganiayaan anak, Polres berhasil mengungkap 25 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan anak dengan kekerasan, dan penganiayaan anak dengan ancaman kekerasan.