
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Langkah proaktif terus dilakukan oleh DPRD Kabupaten Mojokerto dalam mengatasi maraknya bisnis pertambangan yaitu galian C ilegal yang telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan ini.
Berbagai upaya sudah dikerjakannya dalam rangka penertiban secara menyeluruh terhadap bisnis pertambangan ilegal yang ada di Kabupaten Mojokerto.
Baru-baru ini, Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan ke Biro Hukum Propinsi Jawa Timur. Dipimpin langsung oleh Hj Ayni Zuhro SE, mereka berkonsultasi terkait bisnis penambangan ilegal galian C yang berdampak kerusakan hebat pada lingkungan.
DPRD Kabupaten Mojokerto juga mendorong kepada Pemprov Jatim untuk lebih memberikan kewenangan monitoring secara menyeluruh kepada dewan dan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan.
"Rencananya, setelah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim, DPRD segera menindaklanjuti dan melakukan koordinasi dengan Forkopimda untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka penertiban aktivitas penambangan galian C yang ada diseluruh wilayah Kabupaten Mojokerto, dalam rangka untuk mengoptimalisasi PAD dari sektor Minerba," ungkap Ayni Zuhro, Rabu (8/1).
Ayni juga berharap ada sidak bersama Pemprov Jatim dan pemda, serta membuat perda perlindungan lingkungan. Aturan pertambangan muncul didahului dengan adanya kegiatan penambangan yang bisa menimbulkan perubahan kondisi lingkungan.
Menurutnya, pembuatan perda perlindungan lingkungan serta pro aktifnya Pemprov Jatim dalam membantu pemda untuk mengatasi penambangan ilegal galian C, akan dapat mencegah terjadinya bencana longsor, banjir, dan kerusakan ekosistem, serta rusaknya jalan.
"Sebelumnya, para anggota dewan sudah.melakukan sidak maupun pemantauan terhadap semua aktivitas penambangan galian C yang ada di Kabupaten Mojokerto selama tiga bulan. Dalam hati kita seraya menangis, melihat langsung kerusakan alam lingkungan akibat aktivitas galian C ilegal," ungkapnya. (ris/ian)