PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya pengamen jalanan yang dikeluhkan oleh para pengguna jalan di sejumlah simpang empat lampu merah, mendapatkan perhatian serius dari Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan.
Satpol PP menggelar operasi, dan berhasil mengamankan empat pengamen jalanan di dua lokasi berbeda, yakni di simpang empat lampu merah Jalan Jokotole dan di Pasar Baru, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Senin (6/01/20) sore.
BACA JUGA:
- Di Pamekasan, Khofifah Pesankan Pentingnya Kedermawanan Orang Kaya
- Seorang Anggota TNI di Pamekasan Jadi Korban Pengeroyokan Sejumlah Pemain Musik
- Kakek Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Dekat Terminal Ceguk Pamekasan
- Dikabarkan Hilang di Muara Tamberu Agung Pamekasan, 1 Orang Ditemukan Tewas
Keempat pengamen itu diamankan lantaran dianggap telah mengganggu aktivitas jalan lalu lintas di wilayah tersebut. Sebab, mereka kerap kali nakal mengamen.
Bahkan, kerap kali juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kejar-kejaran dengan para pengamen tersebut, karena dirasa mengganggu ketertiban umum.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi, keempat pengamen itu diamankan pihaknya karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan ketertiban umum.
Selain itu, para pengamen tersebut juga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2019, tentang larangan untuk mengamen di tempat umum dan lampu stop, khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Dari empat pengamen yang berhasil diamankan tersebut, semuanya berasal dari Desa Tanjung, Kabupaten Sampang.