BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah diputuskan pada tahun 2018 - 2019 di halaman kantor Kejari setempat, Jl. Soekarno Hatta Kabupaten Bangkalan, Selasa (31/12/2019).
Badrut Tamam, Kepala Kejari Bangkalan mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah terjadi kedua kalinya selama tahun 2019. Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu karena sudah mempunyai putusan hukum tetap atau inkracht.
BACA JUGA:
- Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
- Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
- PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
- Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Ampi Demo Kejari Bangkalan
"Selain itu ini juga mengacu pada pasal 270 dan 271 KUHP, bahwa perkara yang telah tertindak hukum tetap, maka dilakukan pelaksaan eksekusi. Oleh karenanya, kegiatan hari ini menjadi bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan putusan," jelasnya.
Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan, yakni 14 senjata tajam dan 4 senpi, satu uang palsu Rp. 100 ribu, 34 baju, 5 kartu remi, serta 157 perkara narkoba, terdiri dari narkotika jenis sabu 500 gram (0.5 kg) dan ekstasi 177 butir dengan berat total 32 gram.
Menurutnya, pemusnahan ini didapat dari perkara seperti kepemilikan senjata tajam, pembunuhan, narkotika, serta kepemilikan senjata tanpa ijin.