Kejari Bangkalan Musnahkan 0,5 Kg Sabu dan 177 Butir Ekstasi Barang Bukti dari 150 Perkara

Kejari Bangkalan Musnahkan 0,5 Kg Sabu dan 177 Butir Ekstasi Barang Bukti dari 150 Perkara Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam didampingi perwakilan dari Polres, Kodim, serta Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, dan Kasi Intel beserta jajarannya menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan, Selasa (31/12/2019).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah diputuskan pada tahun 2018 - 2019 di halaman kantor Kejari setempat, Jl. Soekarno Hatta Kabupaten Bangkalan, Selasa (31/12/2019).

Badrut Tamam, Kepala mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah terjadi kedua kalinya selama tahun 2019. Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu karena sudah mempunyai putusan hukum tetap atau inkracht.

"Selain itu ini juga mengacu pada pasal 270 dan 271 KUHP,  bahwa perkara yang telah tertindak hukum tetap, maka dilakukan pelaksaan eksekusi. Oleh karenanya, kegiatan hari ini menjadi bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan putusan," jelasnya.

Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan, yakni 14 senjata tajam dan 4 senpi, satu uang palsu Rp. 100 ribu, 34 baju, 5 kartu remi, serta 157 perkara narkoba, terdiri dari narkotika jenis sabu 500 gram (0.5 kg) dan ekstasi 177 butir dengan berat total 32 gram.

Menurutnya, pemusnahan ini didapat dari perkara seperti kepemilikan senjata tajam, pembunuhan, narkotika, serta kepemilikan senjata tanpa ijin.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO