BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kekurangan blanko e-KTP juga terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan. Hal ini menyebabkan tingginya angka pembuatan Suket (Surat Keterangan) yang berfungsi sebagai pengganti e-KTP sementara. Total ada 16.963 ribu Suket yang diterbitkan Dispendukcapil Bangkalan.
Disampaikan oleh Zakariya, Kepala Dispendukcapil Bangkalan saat ditemui di kantornya, jumlah 16.963 ribu suket yang ada ini, belum terhitung dengan jumlah permohonan warga yang mengajukan pergantian e-KTP karena rusak, hilang, atau pembaruan.
BACA JUGA:
- Dispendukcapil Bangkalan Siapkan 130 Ribu Lembar KIA, Anggarkan Rp 450 Juta
- Rumor Adanya Pungli di Dispendukcapil, Komisi A Minta Tim Saber Pungli Turun Tangan
- Dispendukcapil Bangkalan Didemo Puluhan Pemuda Terkait Dugaan Sindikat Pungli
- Soal e-KTP Jadi 1 Jam 19 Menit, Dispendukcapil: Kalau Bangkalan 72 Jam Karena Tunggu Verifikasi
"Karena tiap harinya permintaan terus bertambah. Jadi itu hanya data dari PRR (Print Ready Record). Tapi kalau dihitung keseluruhannya ya banyak," ungkapnya, Senin (23/12/2019)
Menurut Zakariya, blanko di Kabupaten Bangkalan memang habis, karena jatah dari pemerintah pusat terbatas. "Blanko dijatah 500 lembar per 20 harinya dan harus kami ambil sendiri ke pusat, bukan dikirimkan," jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada solusi untuk menangani hal ini. Bahkan permasalahan ini terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
"Banyak di antara masyarakat yang mengatakan kalau pembuatan e-KTP itu sulit. Sebenarnya bukan sulit, tapi memang blanko yang disedikan terbatas," jelasnya sambil tersenyum.
Dia meminta masyarakat bersabar dan berharap tahun 2020 nanti pemberian blanko dari pusat dapat disesuaikan dengan jumlah permohonan. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News