Pengambilan Blanko Tak Dibatasi, Dispendukcapil Targetkan Permasalahan Suket Selesai di Bulan Maret

Pengambilan Blanko Tak Dibatasi, Dispendukcapil Targetkan Permasalahan Suket Selesai di Bulan Maret Suasana pelayanan di Dispendukcapil Bangkalan, Rabu (19/2).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kabar baik bagi masyarakat Bangkalan. Pasalnya, ketersediaan blanko e-KTP dari pemerintah pusat sudah tidak lagi dibatasi.

Hal ini disampaikan Agus Suharyono, S.A.P., Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil Bangkalan. Ia mengatakan, pihaknya saat ini telah mengambil 10 ribu blanko dari pemerintah pusat.

"Alhamdulillah, kalau sebelumnya blanko dibatasi setiap 20 hari 500 lembar, tapi sekarang sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat, sudah tidak ada lagi batasan. Hanya saja pemerintah memberikan sesuai dengan kebutuhan di setiap daerah." jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (19/2/20)

Namun, pihaknya mengaku akan mendahulukan data PRR (Print Ready Record) terlebih dahulu, baik PRR yang sudah melakukan antrian sejak tahun 2017 hingga yang mengajukan baru di loket. Baru kemudian suket (Surat Keterangan). Diketahui data PRR di Kabupaten Bangkalan sebanyak kurang lebih 15.400 orang dan Suket sebanyak 23 ribu orang.

"Sedangkan untuk percetakan melalui loket, saya bataskan untuk satu orang satu. Hal ini untuk mengantisipasi adanya tindakan yang tidak diinginkan seperti halnya pungutan," ujarnya.

Agus yakin, dengan pengambilan jatah blanko yang tidak dibatasi, maka permasalah e-KTP baik itu PRR maupun Suket di Bangkalan bisa terselesaikan sebelum Rakornas pada bulan Maret 2020. 

"Semoga saja pemberian blanko dari pemerintah akan terus konsisten dalam memberikan blanko ke setiap daerah. Sehingga perkiraan saya dengan 3 kali ke Jakarta, permasalahan suket di Kabupaten Bangkalan bisa teratasi," pungkasnya. (ida/uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO