Izin Tak Lengkap dan IPAL Belum Ada, PT Muroco Nekat Beroperasi

Izin Tak Lengkap dan IPAL Belum Ada, PT Muroco Nekat Beroperasi Komisi C DPRD Jember saat sidak ke PT. Muroco.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pabrik pengolahan kayu PT. Muroco yang berdomisili di Kecamatan Arjasa, Jember, Jawa Timur, diketahui sudah tiga tahun lebih belum melengkapi izin. Namun meskipun izin belum lengkap, PT tersebut nekat beroperasi.

Dengan demikian, saat dilakukan sidak oleh Komisi C DPRD Jember, pabrik tersebut diminta untuk melengkapi izin yang belum ada. Khususnya terkait izin instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang belum ada.

Usai melakukan sidak, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menyampaikan, sidak yang dilakukan tersebut dilakukan, setelah adanya pengaduan dari masyarakat mengenai adanya pencemaran air sungai bedadung yang berbusa, sehingga menyebabkan air sungai tidak bisa digunakan oleh masyarakat.

"Beberapa hari yang lalu, kami menerima pengaduan dari masyarakat ,terkait adanya dugaan pencemaran limba yang berasal dari pabrik PT. Muroco. PT. Muroco diduga telah membuang limbahnya ke sungai bedadung, sehingga menyebabkan penyakit gatal-gatal di masyarakat," kata David saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/11/2019) siang.

Selanjutnya dengan adanya aduan tersebut, lanjut David, pihaknya didampingi Kapolsek Arjasa AKP Eko Bagus, Camat Arjasa, dan Danramil setempat, mendatangi pabrik untuk mengecek langsung operasional pabrik. Diketahui dari sidak (pengecekan di lapangan secara langsung), saluran pembuangan baru ditutup beberapa hari yang lalu.

“Pabrik ini juga belum layak untuk beroperasi. Karena perusahaan ini (sesuai dengan data yang ada), sejak tahun 2016 berdiri, IPAL-nya belum ada, dan baru diurus dua bulan yang lalu untuk pengelolaannya, menurut saya ini pelanggaran,” kata legislator dari NasDem ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO