Pemkot Pasuruan Gelar Fasilitasi Tim Pembina dan Pengawas Lembaga Keuangan Mikro

Pemkot Pasuruan Gelar Fasilitasi Tim Pembina dan Pengawas Lembaga Keuangan Mikro Plt. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto, AP, MM, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Achmad Sudarto, SE, M.Si

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pasuruan menggelar kegiatan Fasilitasi Tim Pembina dan Pengawas Lembaga Keuangan Mikro Tahun 2019, Rabu (20/11).

Kegiatan beretma Peran Lembaga Keuangan Mikro Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Kota Pasuruan ini digelar di Ruang Pertemuan Valencia Bakery Cafe & Resto, Jalan Hayam Wuruk Nomor 11 Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,  

Sambutan dan arahan Plt. Wali Kota Pasuruan yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto, AP, MM mengatakan, lembaga keuangan mikro didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat. 

"Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, serta membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro diatur mengenai bentuk hukum dari lembaga keuangan mikro yang bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. 

"Lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan," jelasnya.

Izin usaha untuk lembaga keuangan mikro dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) sehingga otoritas jasa keuangan memiliki kewenangan penuh terhadap perizinan, pengaturan serta pengawasan lembaga keuangan mikro.

Dengan adanya peraturan Undang-Undang tersebut, Plt. Wali Kota Pasuruan, berharap dengan adanya kegiatan ini kedepannya agar lembaga keuangan mikro dan usaha pergadaian di Kota Pasuruan yang belum berbadan hukum agar segera mengurus persyaratan yang ada kepada otoritas jasa keuangan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO