Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro diatur mengenai bentuk hukum dari lembaga keuangan mikro yang bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas.
"Lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan," jelasnya.
Izin usaha untuk lembaga keuangan mikro dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) sehingga otoritas jasa keuangan memiliki kewenangan penuh terhadap perizinan, pengaturan serta pengawasan lembaga keuangan mikro.
Dengan adanya peraturan Undang-Undang tersebut, Plt. Wali Kota Pasuruan, berharap dengan adanya kegiatan ini kedepannya agar lembaga keuangan mikro dan usaha pergadaian di Kota Pasuruan yang belum berbadan hukum agar segera mengurus persyaratan yang ada kepada otoritas jasa keuangan.










