SOTK Dinilai Kacau, Pembahasan KUA-PPAS Masih Ditunda

SOTK Dinilai Kacau, Pembahasan KUA-PPAS Masih Ditunda DPRD Jember saat hearing dengan sejumlah ormas dan LSM, Kamis (15/11).

Ia menuntut agar dokumen KUA-PPAS buatan bupati wanita pertama di Jember itu dibuka ke publik. "Supaya masyarakat tahu, ada banyak siasat anggaran, sengaja dibuat gelondongan tanpa rincian peruntukannya. Nanti bisa dipakai seenaknya," ungkap Kustiono.

Farid Wajdi, dari LSM MP3 menjelaskan, SOTK Jember diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2016. "Ini yang biasa disebut SOTK lama," paparnya.

"Namun, ketentuan itu dibatalkan melalui beleid lebih rendah, yakni Peraturan Bupati, yang disebut SOTK baru," lanjutnya. Menurutnya, DPRD tidak cermat bahwa SOTK berpengaruh pada postur anggaran.

Di samping itu, Farid menyesalkan sikap DPRD yang seolah terbius dengan alibi yang disampaikan Sekretaris Daerah Jember, Mirfano. "Mirfano bilang rumahnya tetap, lalu DPRD diam. Ya benar tetap, tapi masalahnya dalam rumah itu sudah diubah-ubah. Ambil contoh ada Kasi Embarkasi, ada Kasi Kambing. Bahkan, di PTSP ada tiga kasi dalam bidang perizinan, padahal seharusnya hanya dua. Semakin banyak kamar, anggarannya semakin banyak terpecah," ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim meyakinkan bahwa dewan belum menyetujui KUA-PPAS. Politikus Gerindra ini setuju dengan tuntutan moratorium pembahasan KUA-PPAS.

"Terima kasih banyak masukan dan pendapatnya," tuturnya. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO