Ahmad Budi Santoso, pengacara terdakwa Reny Susetyowardhani, Direktur Utama PT Dian Fortuna Erisindo.
Masih tentang tanah itu, Reni juga pernah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak Puskopkar. Tapi kasus itu di-SP3 oleh Polda Jatim pada tahun 2015.
Ternyata, awal tahun 2018 Puskopkar membawa perkara ini ke Mabes Polri. Sampai akhirnya, kasus itu berlanjut dan sekarang sudah proses sidang di PN Sidoarjo.
Ada lima orang terdakwa yang berkas perkaranya semua terpisah. Yakni bos PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan, notaris Dyah Ekapsari Nuswantari, notaris Yuli Ekawati yang juga legal di PT Gala Bumi Perkasa, Reny Susetyowardhani Direktur Utama PT Dian Fortuna Erisindo, dan notaris Umi Chalsum.
"Kami melihat ada beberapa kejanggalan dalam perkara ini. Mulai dari kepemilikan lahan, hingga adanya perbedaan perlakuan terdakwa. Empat ditahan, hanya satu yang tidak ditahan yakni Umi Chalsum," tukas Budi.
Kejanggalan lain, menurut dia, siapa yang menjadi korban dalam perkara ini. "Jika pelapor, kan sudah ada putusan perdata bahwa pemilik lahan itu bukan pelapor (puskopkar)," lanjut dia.
Dalam sidang hari Senin (4/11) kemarin, kuasa hukum Reni juga mengajukan permohonan pemindahan penahanan untuk kliennya. Jadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Menurutnya, pengajuan itu sangat berdasar. Karena Reni punya anak-anak yang masih kecil. Bahkan ada anaknya yang berkebutuhan khusus. "Saya (Rabu) tadi sudah ke PN mengambil salinan berkas penyidikan. Tapi pas tanya terkait permohonan itu, katanya belum ada keputusan dari majelis hakim," jawab Budi.
Keluarga Reni juga berharap hakim mengabulkan permohonan itu. Tapi yang lebih penting, mereka berharap kasus ini berjalan secara fair. Sebagaimana fakta dan bukti-bukti yang ada. "Hanya itu harapan kami. Dan kami ingin supaya keadilan benar-benar memihak pihak yang benar," pungkas Ririen Sulistyo Wardhani, kakak Reni. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




