Sekda Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Melarikan Diri

Sekda Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Melarikan Diri Suasana sidang praperadilan Sekda Andhy Hendro Wijaya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Hal ini membuktikan bahwa dalil termohon yang menyimpulkan pemohon melarikan diri adalah tidak benar, karena tersangka tidak hadir disertai dengan alasan yang sah dan bukan melarikan diri," sambungnya.

Hariyadi juga menyatakan eksepsi jaksa agar hakim menolak praperadilan Sekda, dengan dasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

"Di SEMA itu disebutkan, bahwa klien kami dalam hal tersangka melarikan diri sehingga tak bisa mengajukan praperadilan tak dapat dibuktikan. Dan, hakim harus menolak tak bisa dibuktikan. Untuk itu, hakim harus menolak semua tuduhan dan eksepsi termohon," terangnya.

"Kemudian, termohon juga dikhawatirkan akan sewenang-wenang lagi. Misalnya akan menetapkan DPO. Itu prediksi kami. Mudah-mudahan tak terbukti," pungkasnya.

Usai Hariyadi membacakan replik, Hakim mempertanyakan Jaksa apakah melakukan Duplik, yang kemudian dijawab oleh jaksa Alifian Nur Wanda akan menyiapkan Duplik.

Hakim juga menanyakan kepada Hariyadi apakah pada sidang lanjutan agenda Duplik Rabu (5/11) besok, menghadirkan saksi ahli. "Pada sidang Rabu (6/11), hadirkan 1 saksi ahli, dan Kamis (7/11), hadirkan 2 saksi," kata Hariyadi.

Sementara Jaksa akan menghadirkan 5 saksi pada sidang lanjutan. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO