Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim saat membuka Bimtek PPNS dan Calon PPNS Kabupaten Sumenep tahun 2019, di Kantor Bupati, Senin (04/11/2019).
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupten Sumenep diminta meningkatkan komunikasi aktif dan sharing informasi dengan penyidik Polres Sumenep. Hal itu dilakakukan agar segala persoalan-persoalan cepat tertangani.
Penegasan itu disampaikan Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim usai membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) PPNS dan Calon PPNS Kabupaten Sumenep tahun 2019, di Kantor Bupati, Senin (04/11/2019). Menurutnya, peran PPNS Pemkab Sumenep hanya dalam proses penyidikan tataran membantu penyidik Polres Sumenep, karena pemegang kendali proses penyidikan tetap berada di aparat kepolisian sebagai Koordinator Pengawas (Korwas).
“PPNS untuk membantu Polres Sumenep manakala ada persoalan hukum di wilayah Kabupaten Sumenep. Jadi tugas PPNS itu sifatnya hanya membantu saja,” ujar Bupati.
Dijelaskan Bupati, PPNS tidak bisa berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan kasus yang menjerat ASN/PNS, karena tatarannya hanya membantu institusi Polri. Sehingga dalam menangani kasus hukum, harus bersinergi dengan Polres Sumenep.
Untuk itu, PPNS dan Polres Sumenep membangun komitmen agar mampu mempercepat menyelesaikan kasus penegakan hukum di Kabupaten Sumenep, mengingat secara geografis, terdiri dari daratan dan pulau-pulau yang memerlukan kebersamaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
“Diharapkan sinergitas PPNS dengan penyidik Polres Sumenep bisa secepatnya menyelesaikan kasus hukum di wilayah Kota Keris ini. Yang jelas PPNS Pemkab Sumenep tidak bisa menangani semua kasus hukum, karena berkerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Peserta bimbingan teknis itu para ASN yang diproyeksikan sebagai calon PPNS dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sementara, ASN yang mendapat wewenang untuk melakukan penyidikan suatu kasus pidana adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hal itu merujuk pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2012.
PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana, dalam lingkup Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. “Setelah terbentuknya PPNS, mereka harus bekerja secara optimal dan profesional supaya keberadaannya bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (aln/rev)












