Hakim Minta Sekda Gresik Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan

Hakim Minta Sekda Gresik Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Suasana sidang praperadilan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.com

"Kami juga patut mempertanyakan keabsahan kuasa yang diberikan Sekda terhadap Hariyadi dan Taufan Rezza, apa benar saat diberikan kuasa Sekda ada dan yang tanda tangan," sambungnya.

Jaksa Esti Harjanti Chandrarini, S.H. kemudian melanjutkan pembacaan jawaban. Dalam kesempatannya, ia mempertanyakan ketidakhadiran Sekda Gresik tercatat sejak 14 Oktober hingga 4 November atau terhitung selama 15 hari.

"Harusnya Sekda dikasih sanksi disipilin. Maka atas dasar dan uraian, pertimbangan, dan eksepsi di atas, maka jaksa menganggap bahwa Praperadilan yang dilakukan oleh Sekda adalah Praperadilan sesat. Untuk itu, kami meminta agar Hakim menolak," jelasnya.

Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, menambahkan dalam bacaan jawaban, bahwa semua dalil yang diajukan dalam praperadilan tak benar. "Untuk itu, Jaksa meminta Hakim menerima eksepsi (kebaratan) termohon (jaksa), meminta Hakim menerima jawaban termohon seluruhnya, meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Sekda melalui kuasanya pada 24 Oktober 2019. Dan kami menyatakan penetapan sebagai tersangka pada 21 Oktober sah secara hukum. Kami juga meminta agar pemohon membayar biaya pokok perkara," pungkasnya.

Di sisi lain, Hariyadi selaku kuasa Sekda Andhy Hendro Wijaya Hariyadi meminta penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Gresik.

Namun, Hakim Rina Indrajanti mengatakan keputusan akan disampaikan dalam jawaban pembuktian, karena hakim belum punya bukti kuat. "Untuk jawaban eksepsi (keberatan) pemohon agar penyidik menghentikan penyidikan ditunda, dengan catatan pemohon menghadirkan pemohon Sekda," kata Hakim Rina.

Hakim kemudian mempertanyakan kepada Hariyadi apa bisa menghadirkan Sekda pada sidang lanjutan, Selasa (5/11) besok. "Kami upayakan," kata Hariyadi menjawab pertanyaan hakim.

Sidang kemudian dilanjutkan Selasa (5/11) besok pukul 09.00 WIB, dengan agenda replik. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO